welcome to my blog

Welcom To My Blog

3/27/2011

Fatwa MUI, Melindungi Umat


Fatwa MUI, Melindungi Umat


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 11 fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII, antara lain tentang haramnya segala bentuk perdukunan dan peramalan. "Haram untuk mempercayai praktik-praktik perdukunan dan peramalan, mempublikasikannya dan memanfaatkannya," kata Ketua Komisi Fatwa Ma'ruf Amin di sela-sela Munas MUI VII di Jakarta Kamis (28/7), usai memimpin Rapat Komisi C yang membahas soal fatwa.
Dikatakannya, akhir-akhir ini banyak tayangan media massa memuat hal-hal mistis seperti perdukunan dan peramalan yang meskipun diperuntukkan untuk hiburan atau sekedar permainan, namun merupakan tindakan pembodohan dan bisa membawa masyarakat pada perbuatan syirik.
Sedangkan tentang Ahmadiyah MUI menetapkan kembali bahwa aliran yang mengaku Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad saw. ini adalah aliran yang berada di luar Islam dan yang menjadi pengikutnya adalah murtad, sehingga mengimbau mereka agar segera kembali ke jalan Islam yang sesuai dengan Al-Qu'ran dan Hadits. Pemerintah diminta melarang penyebaran aliran dan segala bentuk kegiatannya serta menutup organisasinya.
Fatwa inilah yang mendapatkan reaksi keras dari segelintir orang yang menyatakan diri dalam apa yang mereka sebut sebagai Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Diberitakan bahwa mereka yang terdiri dari antara lain Gus Dur, Dawam Raharjo, Johan Effendi, Syafii Anwar, Ulil Absar Abdalla, Pangeran Jatikusuma (penghayat Sunda Wiwitan), Romo Edi (KWI), Pdt Winata Sairin (PGI), di gedung PBNU, Jakarta, Jumat (29/7) mendesak MUI mencabut semua fatwa yang memandang aliran lain yang berbeda karena dinilai seringkali dijadikan landasan untuk melakukan tindakan kekerasan dan keresahan.
"Saya menolak sekeras-kerasnya sikap seperti itu. Ini bukan negara Islam tapi negara nasional. Jadi ukurannya hukum nasional," kata Gus Dur dalam kesempatan yang juga dihadiri salah seorang anggota JAI, Lamaradi. Menurutnya, dalam negara Indonesia yang bukan negara Islam maka yang berwenang menentukan benar atau salah adalah Mahkamah Agung (MA), bukan MUI, karena itu dia mendesak MA segera mengeluarkan keputusan soal Ahmadiah.
Pernyataan lebih keras dilontarkan Dawam Raharjo. Dikatakannya, tindakan kekerasan terhadap warga JAI yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama soal hak menjalankan keyakinan, bersumber dari fatwa MUI. Namun Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Makruf Amin menyatakan, MUI tidak akan mencabut fatwa soal Ahmadiah tersebut karena pihaknya hanya meluruskan persoalan. Dikatakannya, di negara-negara lain Ahmadiah juga dinyatakan sebagai aliran sesat.
Kalau kita mau berfikir lebih jernih, kita melihat bahwa fatwa MUI itu jelas untuk melindungi aqidah umat, keyakinan umat. Sisi inilah yang tidak dilihat oleh orang-orang yang terjebak oleh perangkap pemikiran Barat dan racun-racunnya yang bernama hak asasi manusia, kebebasan, pluralisme, dan sekularisme. Mereka adalah orang-orang yang dangkal dalam berfikir dan tidak adil dalam bersikap. Mereka menganggap bahwa aliran maupun keyakinan yang sesat dan menyimpang dari aqidah Islam yang qoth'i harus diberikan kebebasan untuk berkembang, meskipun menggerogoti aqidah umat. Merekapun membiarkan terjadinya kristenisasi dengan alasan kebebasan beragama. Tapi mereka tidak meberikan ruang bagi upaya memelihara aqidah umat dari upaya pemurtadan yang dilakukan oleh pihak lain. Bahkan mereka menganggap remeh fatwa MUI yang dulu juga sudah diputuskan di masa Buya Hamka rahimahullah.
Dan orang-orang tersebut sering menggunakan dalih bahwa negara ini bukan negara Islam. Jadi menurut logika mereka jangan bawa syariah untuk menentukan benar salah. Oleh karena itu, kerangka berfikir mereka bukanlah syariah, tapi sekularisme, liberalisme, dan pluralisme yang dalam fatwa MUI kali ini juga diharamkan. Jadi kelihatannya yang terakhir inilah yang justru paling mereka khawatirkan. Sedangkan kasus Ahmadiyah dan adanya "kekerasan" pada kasus Kampus Mubarok Parung, hanyalah sebagai trigger saja.
Kenapa mereka begitu mengkhawatirkan diharamkannya sekularisme, liberalisme, dan pluralisme dalam fatwa MUI di atas, padahal bukankah paham-paham tersebut adalah paham Barat yang asing dan bertentangan dengan Islam?. Bukankah paham-paham itulah yang selama ini telah memerangi umat Islam di seluruh dunia hingga umat ini lemah, terpecah-belah, dan tertindas oleh kolonialisme yang dilakukan bangsa-bangsa Barat? Bukankah tujuan perang yang mereka lakukan untuk melemahkan dan menindas kaum muslimin di berbagai negeri Islam adalah untuk menguras habis kekayaan kaum muslimin dan "kalau bisa" adalah merampas aqidah kaum muslimin?
Apakah mereka tidak pernah membaca warning dari Allah SWT yang telah berfirman: "Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka mengembalikan (memurtadkan) kamu dari agamamu kalau sekiranya mereka mampu…" (QS. Al Baqarah 117).
Inilah yang seharusnya menjadi acuan mereka, kalau sekiranya mereka masih memiliki kepercayaan kepada kebenaran Al Quran. Namun mereka mencoba menutupi kebenaran itu. Bahkan mereka tidak peduli. Mereka melecehkan MUI dengan mengatakan bahwa ini bukan negara Islam.
Dimanapun negara yang masih sehat akalnya adalah melindungi keyakinan rakyatnya. Dan rakyat muslim di negeri ini yang jumlahnya lebih dari 202 juta adalah berkeyakinan aqidah Islamiyah. Keyakinan 87% dari 230 juta penduduk Indonesia itu tentunya memerlukan perlindungan dari negara dari berbagai rongrongan aqidah dan berbagai pemurtadan. Sebab aqidah merupakan fondasi (dasar) dari individu muslim dan masyarakatnya. Rusaknya aqidah umat akan membahayakan bangunan individu maupun masyarakat.
Argumentasi yang dilontarkan oleh pihak-pihak yang menolak fatwa MUI ini jelas merupakan argumentasi batil dan berbahaya. Argumentasi kebebasan ini merupakan buah dari pemahaman liberalisme yang berbahaya. Bisa kita bayangkan bagaimana masyarakat kita akan hancur kalau argumentasi kebebasan (liberalisme) ini dibiarkan dijadikan patokan. Praktik pornograpi maupun pornoaksipun akan bisa legal dengan alasan kebebasan ekspresi seni. Dengan alasan kebebasan ini pula nanti kelompok gay atau homoseksual minta eksistensinya diakui. Seperti yang terjadi di Barat , dengan alasan kebebasan mereka meminta perkawinan antara gay dan lesbian disahkan oleh negara. Kalau argumentasi kebebasan ini diterima, bukan tidak mungkin suatu saat nanti Bapak akan sah menikahi anaknya sendiri, sesama saudara kandung menikah. Alasannya satu yakni kebebasan menjalankan keyakinan, tanpa perduli apakah keyakinan itu sesuai dengan Islam atau tidak. Kita bisa bayangkan kalau itu terjadi , betapa hancurnya masyarakat kita. Jadi argumentasi liberalisme (kebebasan) ini harus kita tolak dengan tegas. Karena jelas-jelas akan mengancam umat dan kehidupan manusia.
Dalam Islam, ketika seorang keluar dari aqidah Islam, baik ia menjadi atheis, menjadi Kristen, menjadi Hindu, menjadi Yahudi, termasuk masuk kelompok yang jelas-jelas menyimpang dari aqidah yang qoth'i dengan menunjukkan kekufuran yang nyata, maka dia berarti murtad. Islam memiliki mekanisme hukum untuk menjaga dan memelihara aqidah umatnya lewat sebuah proses pengadilan negara yang adil; Pertama, orang yang murtad itu diminta bertobat (istitabah) dan dijelaskan kepadanya kesesatan dan kemurtadannya dan bahayanya bagi dia di akhirat, yakni akan terhapus amalannya dunia akhirat (QS. Al Baqarah 117). Kedua, manakala dia menolak, maka dia ditahan selama tiga hari untuk merenungkan kembali sikap dan keputusannya. Pengadilan juga akan mengajak dia berdiskusi tentang alasan kenapa dia murtad lewat proses dialog yang terbuka berdasarkan aqidah dan syariah Islam. Bisa jadi ada pahamannya yang keliru yang perlu diluruskan. Bisa jadi orang tadi murtad karena tidak mengerti atau dipaksa. Ketiga, manakala dia tetap dalam kemurtadannya, maka negara menjatuhkan hukuman mati berdasarkan hadits Nabi: "Siapa yang mengganti agama (Islam)-nya, maka bunuhlah" (HR. Muslim).
Jadi itulah yang harus dilakukan oleh negara. Fatwa MUI bisa dijadikan landasan oleh negara untuk mengambil tindakan hukum dalam rangka melindungi keyakinan rakyatnya. Jadi fungsi fatwa ini memang tidak bisa efektif bilamana negara tidak mengambil tindakan hukum. Karena, eksekusi, apalagi menyangkut nyawa manusia, tidak mungkin dilakukan oleh MUI, apalagi masyarakat. Ini adalah tugas dan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, adalah tindakan bodoh menyuruh MUI mencabut fatwa yang melindungi aqidah umat yang merupakan mayoritas penduduk negeri ini dan apalagi menudingnya sebagai penyebab tindakan kekerasan. Justru kita harus memberikan dukungan yang kuat terhadap fatwa MUI ini. MUI , yang merupakan tempat para ulama berkumpul, telah menjalankan perannya secara baik dan berani untuk melindungi aqidah umat Islam. Memang inilah peran penting ulama melindungi umatnya dari bahaya kehancuran. Meskipun, pastilah pihak-pihak yang ingin menjadikan negara ini sekuler dan liberal, t! idak akan menyukainya.
Terjadinya tindakan kekerasan, tentunya kita sesalkan. Seharusnya hal ini tidak terjadi. Namun juga harus dilihat tindakan kekerasan ini muncul akibat negara tidak menjalankan perannya dengan baik. Negara seharusnya bertanggung jawab untuk memelihara aqidah umat Islam. Persoalan ini menjadi berkembang karena negara lalai dalam masalah ini. Perkara inilah yang menyebabkan sebagian masyarakat gelisah dan bertindak sendiri. Sebenarnya kelalaian negara tampak bukan dalam masalah ini saja. Lihat saja sering terjadi pengrusakan terhadap tempat-tempat maksiat , karena negara membiarkan praktik maksiat yang meresahkan masyarakat tersebut berkembang. Kalau negara sejak awal bertindak tegas mencegah kemaksiatan tersebut , pastilah tindakan kekerasan oleh rakyat tidak akan terjadi. Maraknya tindak kekerasan ini mencerminkan semakin menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan negara. Sudah menjadi rahasia umum yang diketahui luas, tidak sedikit aparat negara yang justru meli! ndungi praktik maksiat yang menyimpang tersebut. Adalah lucu, mengkritik fatwa MUI sebab penyebab kekerasan , sementara penyebab utama kekarasan ini, yakni lalainya negara tidak dikritisi.
Bukankah negara adalah perisai bagi umat sebagaimana sabda Nabi saw.: "Imam (kepala negara) itu bagaikan perisai, umat dilindunginya dari perang (yang dilakukan siapapun) dan ia menjadi tempat berlindung" (HR. Muslim).
Semoga dengan kejadian ini umat bisa menilai, siapa sebenarnya yang berjuang melindungi mereka dan siapa yang sebenarnya memberikan jalan kepada musuh untuk memerangi mereka.
Wallaahu muwaffiq ila aqwamit thariiq!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar