welcome to my blog

Welcom To My Blog

2/06/2011

Formalin Menyergap di Mana-Mana


Formalin Menyergap di Mana-Mana
28/12/2005 20:14

Penggunaan formalin sebagai pengawet makanan ternyata ditemukan di sejumlah kota besar di Tanah Air. Badan POM didesak segera mengendalikan penggunaan bahan kimia itu agar tak merugikan semua industri makanan dan minuman.
Liputan6.com, Jakarta: Tak hanya di Jakarta, penggunaan formalin dalam bahan makanan juga ditemukan di sejumlah kota besar di Tanah Air. Zat pembasmi hama dan pengawet jenazah itu kerap dipilih agar produk lebih tahan lama. Harganya yang murah juga menolong pengusaha untuk menekan biaya produksi.
Yogyakarta, misalnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) setempat melaporkan enam produsen mi basah kepada polisi. Pasalnya, hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan formalin dalam produk-produk enam perusahaan itu berada dalam kadar membahayakan kesehatan. Balai POM Yogyakarta juga menemukan kandungan formalin pada sampel ikan asin yang dijual di sejumlah pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.
Formalin juga digunakan sebagai bahan pengawet ikan asin dan ikan basah di Lampung. Kesimpulan ini diambil atas hasil uji Balai POM setempat yang mendapatkan 30 persen lebih sampel ikan asin dan ikan basah mengandung formalin dengan kadar sangat berbahaya bagi kesehatan. Sampel penelitian diambil dari pedagang kecil hingga sentra pembuatan ikan asin di berbagai lokasi di Bandar Lampung.
Hal serupa ditemukan di Makassar, Sulawesi Selatan. Hampir separuh produk makanan yang diuji ternyata menggunakan formalin sebagai pengawet. Mayoritas makanan yang diuji berasal dari Pulau Jawa. Produk ikan asin dan tahu yang dihasilkan Sulawesi Selatan malah mengandung pewarna tekstil. Kasus penggunaan formalin pada makanan juga ditemukan di Bandung, Jawa Barat.
Di Jakarta sendiri, yang terang-terangan sudah ditemukan penggunaan formalin sebagai pengawet makanan, belum ada langkah-langkah kongkret seperti penarikan produk. Beberapa produk yang mengandung zat pengawet mayat dan pembunuh kuman itu adalah mi telur merek ZZ, tahu kuning merek Takwa, dan tahu merek Kuring Sari.
Kenyataan merebaknya penggunaan formalin dalam makanan mendorong Departemen Perindustrian mendesak Badan POM segera mengendalikan penggunaan bahan kimia itu karena telah meresahkan masyarakat. Dengan demikian, menurut Menteri Perindustrian Fahmi Idris, tak semua industri makanan dan minuman terkena dampak yang merugikan. Sebelumnya, Fahmi juga meminta pihak polisi segera menindaklanjuti temuan di lapangan [baca: Fahmi Idris Meminta Polri Mengusut Kasus Formalin].
Badan POM sendiri langsung meminta kepolisian menindak tegas para penjual formalin. Lembaga ini juga telah memanggil seluruh Ketua Balai POM daerah untuk berkoordinasi memeriksa kembali penggunaan formalin di masyarakat. Badan POM juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya formalin.
Untuk mengetahui sebuah produk makanan mengandung formalin atau tidak, terhitung gampang-gampang mudah. Ini seperti diungkapkan dokter Marius Wijayarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia. Tahu misalnya, bisa langsung diketahui dari kekenyalan dan baunya. Lebih mudah lagi, jika tidak pecah setelah dijatuhkan maka tahu tersebut mengandung formalin.
Demikian halnya dengan bakso. "Yang mengandung formalin biasanya membal agak jauh," jelas Marius. Sementara penggunaan formalin pada mi menyebabkan bahan makanan tersebut mengkilap dan kenyal seperti karet alias tidak mudah putus. "Bisa buat main gitar," canda Marius. Sedang untuk ikan yang tidak menggunakan formalin sebagai pengawet bisa diketahui dari insang yang merah segar dan mata yang jernih. Tubuhnya pun tidak kaku.
Lebih jauh, Marius memaparkan penggunaan formalin sebenarnya sudah marak dari dulu. Yang disayangkan, pemerintah hingga kini hanya menjalankan kebijakan peringatan publik bukan sanksi pidana terhadap produsen yang memakai bahan beracun ini. Padahal jika merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, konsumen berhak mendapatkan informasi dan bisa mengadukan keberatan atas produk yang dibelinya. "Bisa divonis dua tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," tegas Marius.
Ironisnya, formalin bisa diperoleh dengan mudah di pasaran. Beragam bentuk mulai dari tablet hingga cair dengan berbagai kadar bisa dibeli di toko-toko kimia. "Bisa diketeng lagi," keluh Marius. Ini sangat disesali karena zat tersebut bisa menyebabkan kematian meski bersifat kumulatif seperti memicu kanker.
Terkait hal itu, Marius menilai konsumen di Tanah Air berada pada posisi yang tidak berdaya. Mereka tak bisa mengetahui secara pasti bahan-bahan yang digunakan untuk sebuah produk makanan. Konsumen hanya bisa pasrah jika mereka sudah telanjur mengonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya. "Lebih kacau lagi, saat ini Badan POM berada di luar Departemen Kesehatan," tukas Marius. Dengan kata lain, konsumen hanya bisa waspada terhadap produk yang hendak dikonsumsi.(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV).

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mengkonsumsi produk pangan berformalin. Produk-produk makanan yang mengandung formalin tersebut tak hanya dijual di pasar-pasar tradisional, di pasar serba ada pun tidak menjamin produk makanan sejenis bebas formalin.

Berdasarkan hasil investi~asi danpengujian laboratorium yang dilakukai Balai Besar Pengawasan Obat clan Makanan (POM) di Jakarta, ditemukan sejum1ah produk pangan seperti ikan asin, mie basah, dan tahu yang memakai formalin sebagai pengawet. Produk pangan berformalin itu dijual di sejumlah pasar dan supermarket di wilaya4 DKI Jakarta, Banten, Bogor, dan Bekasi. .

Hasil pengujian Balai Besar paM di Jakarta,pada November-Desember 2005 terhadap 98 sampel produk pangan yang dicurigai mengaridung formalin, 56 sampel di antaranya dinyata- kan 'positif mengandung formalin. Berbagai produk pangan itu diarn:bil dari sejumlah pasar tra- disional clan supei-market di wilayah Jakarta, antara lain, Pasar Muara Angke, Pasar Muaraka- rang, dan Pasar Rawamartgun.

Perinciannya, dari 23 sainpel mi basah, 15 sampel di antaranya tercemar formalin (65 persen). Sebanyak 46,3 persen dari 41 sampel beragam jenis tabu positif meng~dung formalin. Dari 34 sampel aneka jenis ikan asin, 22 sampel dl antaranya juga tercemar formalin (64,7 persen). Sampel ikan asin yang positif berformalin itu, antara lain, ikan asin sange belah, ikan cucut daging super, dan jambal roti.

Lima sampel bahan pangan yang dinyatakan positif mengandung formalin diambil dari sejumlab supermarket. Sementara 41 sampel lain diambil secara acak dari sejumlah pasar tradisional.

"Bahan pangan itu sengaja diberi formalin agar lebih awet dan tidak mudah hancur," kata Atiek Harwati, Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, Senin (26/12), kepada wartawan di Jakarta.

Atiek mengingatkan bahwa . formalin inerupakan bahan kimia sangat berbahaya bagi kesehatan. Efek jangka pendeknya antara lain berupa iritasi pada saluran pemapasan, muntah-muntah, pusing, clan rasa terbakar pada tenggorokan. Jika dikonsumsi secara terus-menerus dalam jangka waktu lama, ujar Atik, produk makanan yang mengandung formalin itu dapat menyebabkan kerusakan hati, jantung, otak, limfa. pankreas, sistem susunan saraf pusat, dan ginjal.
"Memang dampaknya bagi ke- sehatan baru terasa setelah dikonsumsi beberapa tahun," ujarnya menambahkan.
Sanksi hukum Untuk menghindari efek buruk karena mengonsumsi produk pangan berformalin, masyarakat dihimbau untuk tidak membeli dan mengkonsumsi berbagai produk pangan berformalin yang beredar di pasaran.

Pelakunya perlu ditindak tegas sebagal terapi kejut agar tak ada lagi yang menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.

"Memang sulit membedakan produk pangan yang berformalin dan tidak.
Tapi jika dilihat dari ciri-ciri fisiknya, mi basah dengan kadar formalin tinggi akan terlihat sangat berminyak dan bau menyengat.
Para pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan berformalin juga diminta
segera menghentikan kegiatan tersebut. Mereka harus menarik serta memusnahkan produk itu dari peredaran. **



Tidak ada komentar:

Posting Komentar