welcome to my blog

Welcom To My Blog

2/06/2011

obat yang tidak boleh di konsumsi

 
PENGUMUMAN


DAFTAR OBAT DILARANG/TERLARANG - SURAT KEPUTUSAN BADAN POM DIKUTIP DARI SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN BPOM) REPUBLIK INDONESIA.

Dengan ini diberitahukan bahwa produk-produk berikut ini " TIDAK BOLEH
DIKONSUMSI " oleh siapapun dalam wilayah hukum Republik Indonesia :

1. OBAT PARAMEX, PRODUKSI PT. KONIMEX
2. OBAT INZA, PRODUKSI PT. KONIMEX
3. OBAT INZANA, PRODUKSI PT. KONIMEX
4. OBAT CONTREX & CONTREXYN , PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
5. HEMAVITON ENERGY DRINK, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
6. HEMAVITON ACTION, PRODUKSI PT. TEMPO SCAN PACIFIC
7. BODREX & BODREXYN, PRODUKSI PT.TEMPO SCAN PACIFIC
8. NATUR E, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
9. SUPER TETRA, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB
10. STOP COLD, DIEDARKAN OLEH PT. WIGO HOSLAB

Alasan:

1. Jumlah Prosentase PPA-nya lebih dari 15%
2. Telah terjadi bencana kematian sebanyak 13 orang di Cianjur, 2 orang di
Palangkaraya, 15 orang di Palu, dan 20 orang di Jayapura karena meminum
obat-obatan diatas.
3. Obat-obatan di atas mengandung racun yang amat berbahaya bagi produksi
reproduksi tubuh manusia dalam hal ini kualitas sperma dan kualitas sel
telur.
4. Obat-obatan diatas tidak bisa dikembalikan ke distributor/pabriknya
bila rusak Dan itu berbahaya bagi pembeli yang mengkonsumsinya.
5. Obat-obatan itu telah diproduksi secara tidak higienis di
pabrik-pabriknya.

Demikian pemberitahuan kami. Sekian dan terimakasih.

Drs. H. Sampurno, M.B.A.
Kepala Badan POM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar