welcome to my blog

Welcom To My Blog

2/06/2011

Hampir 100% Ikan Asin Dagangan di Bogor Mengandung Formalin


Bogor

Hampir 100% Ikan Asin Dagangan di Bogor Mengandung Formalin



ANTARA
MENGANDUNG FORMALIN: Seorang pedagang ikan asin sedang memperlihatkan poster berisi pesan larangan pemakaian bahan berbahaya seperti formalin di Pasar Lawang Saketeng, Kota Bogor, Jabar, Rabu. Hampir 100% ikan asin di Bogor mengandung formalin.



Penulis: Dede
BOGOR--MIOL: Hampir 100 persen ikan asin yang dijual di sejumlah pasar tradisional, termasuk di Pasar Lawang Seketeng, Kota Bogor, positif mengandung formalin (pengawet jenazah).
Begitu diungkapkan Kepala Bidang Perikanan, Dinas Agribisnis Kota Bogor, Robert Hasibuan, saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) formalin pada ikan asin di pedagang besar ikan di Pasar Lawang Seketeng, Suryakencana, Kota Bogor, Rabu (28/12).
Kenyataan pahit itu diperoleh setelah Balai Pengujian dan Pembinaan Mutu Hasil Perikanan (BPPMSP) melakukan penelitian lapangan. Penelitian dilakukan terhadap beberapa sampel ikan asin yang dijual di Bogor, Agustus lalu.
Dari 5 persen jenis ikan atau 10 sampel-13 sampel ikan asin, 90 persen lebih hasilnya positif mengandung formalin. Saat itu sampel diambil dari 4 ppedagang besar ikan asin di Lawang Seketeng. Mereka, Juniardi, Sugiarto, Singal Alamsyah dan Suwandi.
Dari toko ikan milik Juniardi, 10 dari 14 jenis ikan yang diambil sampel positif memakai zat formalin dan sisanya 4 jenis ikan negatif. Dari toko Sughiarto 12 jenis ikan di antaranya positif dan 1 jenis negatif formalin.
Dari 5 sampel ikan asin yang diambil dari toko Singal Alamsyah, semuanya positif. Terakhir, dari hasil uji penelitian pada 12 jenis ikan dari toko milik Suwandi, 7 jenis ikan positif dan 5 jenis lainnya negatif.
Sementara itu, sedikitnya ada 20 jenis ikan dari 34 jenis yang ada di sejumlah pasar di Kota Bogor, positif mengandung zat formalin. Jenis ikan yang mengandung formalin tersebut di antaranya, japuh, bolosok, RB harves,
polok, gabus, sepat kecil, tembakang, selar serta bandeng.
Di samping itu, ada juga formalin pada jenis ikan seperti, peda, petek, peda merah, teri, tawes belah, japuh kecil, dan sepat belah. Selain itu, masuk juga jenis ikan tembang, dendeng tembang, kapasan belah, japuh layang serta rebon.

Ampenan sampai Muara Angke
Seperti disebutkan Robert, ikan-ikan yang dijual di pasar-pasar tradisional di Kota Bogor termasuk empat pedagang besar di Lawang Seketeng itu, berasal dari Ampenan, Medan, Tuban, Banjarmasin, Pontianak, Muara Angke, Jakarta, Lampung dan Palembang serta Bagan Siapi-siapi.
Dinas Agribisnis, tepatnya bidang perikanan Kota Bogor, kembali melakukan sidak. Sidak yang dimulai sekitar pukul 14.00 Wib itu dilaksanakan di tempat yang sama dengan sebelumnya yakni di Pasar Lawang Seketeng.
"Karena Lawang Seketeng inilah, tempat para pedagang besar menjual ikan asin, kami melakukan sidak di sini," kata Robert yang saat sidak ditemani dua stafnya Imam dan Ryan.
Robert menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Dinas Perikanan Provinsi Jabar, 18 November 2005 nomor 523.5/6674 tentang usaha, perihal larangan penggunaan bahan kimia berbahaya. Lalu surat 6 Desember 2005 tentang penggunaan bahan kimia berbahaya seperti boraks, zat pewarna, baygon yang biasa digunakan untuk penjamuran untuk pelaku dan perdagangan produk ikan olahan atau ikan segar.
"Kami akan terus melakukan sidak di pasar-pasar untuk memastikan pasar Bogor bebas dari formalin. Pasalnya, zat ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sebab, zat tersebut bisa memicu penyakit kanker," ujarnya.
Hari Setiawan, 48, salah seorang pemilik toko ikan di Lawang Seketeng mengaku selama ini tidak tahu ikan yang dijualnya mengandung formalin. Karena, dia membeli ikan yang sudah jadi di Muara Angke, Jakarta.
Hari yang ditemui saat sidak juga mengaku selama 24 tahun dirinya berjualan, hampir tidak pernah konsumennya menanyakan, apakah dagangannya mengandung formalin atau tidak sebelum membeli. "Mereka hanya menanyakan ini karet atau bukan."
Hari juga siap mengambil resiko rugi, jika ikan dagangannya dinyatakan mengandung formalin. Dia memastikan tidak akan lagi menjual ikan yang mengandung formalin.
"Saya siap rugi. Itu resiko, seberapa banyak pun kerugian saya. Dari pada nanti saya merugikan orang dan dikenakan sanksi. Harusnya diberantas di tempat atau di pusatnya. Kalau di sana (produsen) tidak ada, di sini (pedagang) juga enggak bakalan ada," ujar Hari yang mengaku tinggal di Cihideung, Cipinang Gading, Bogor Selatan itu.
Sesuai Undang-Undang no 31 tahun 2004, pasal 91 tentang larangan menambah bahan baku dengan bahan tambahan (zat pengawet), diancam maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (DD/OL-02).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar